Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kondisi dan Masalah Pendidikan di Wilayah Perbatasan
Ironis. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi pendidikan kita di daerah perbatasan. Betapa tidak, ketimpangan kualitas pendidikan di kota dengan di daerah sudah terjadi sedemikian rupa sehingga cerita tentang sekolah rubuh di daerah perbatasan atau cerita tentang guru yang lari ke negara tetangga, bukan sekedar mitos belaka. Selanjutnya, untuk memperoleh pemahaman secara lebih mendalam, permasalahan ini dapat kita tinjau dari sudut pandang hak dan kewajiban warga negara.
Melihat kondisi pendidikan di Indonesia saat ini, sulit untuk membuat gambaran umum untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya. Jika sekilas kita melihat pada sekolah-sekolah unggulan yang ada di kota, mungkin kita bisa berbangga dengan kondisi pendidikan kita saat ini. Sekolah-sekolah tersebut sudah sangat mapan dalam hal fasilitas dan kualitas. Para murid dan guru dari sekolah sekolah elit selalu dimanja dengan fasilitas pendidikan yang lengkap dan mutakhir. Segala proses pembelajaran dijalankan dengan nyaman dan mudah sehingga dapat menghasilkan murid yang berkualitas. Namun, ketika kita melihat kondisi pendidikan di daerah perbatasan, keadaan tersebut sungguh berbanding terbalik.
Tak banyak yang mengetahui atau peduli dengan nasib pendidikan anak-anak di daerah perbatasan. Banyak anak di perbatasan yang bernasib malang karena tak dapat memperoleh pendidikan yang bermutu. Di beberapa perkampungan atau dusun di perbatasan Kalimantan misalnya, anak-anak harus berjalan kaki 1-2 jam sejauh hingga 6 Km melintasi hutan dan menuruni bukit untuk mendapatkan pendidikan di sekolah setiap hari.
Potret umum siswa di perbatasan memang sangat memprihatinkan. Namun, nasib para gurunya pun tak kalah memprihatinkan, terutama para guru honorer. Para guru tersebut banyak yang harus mengajar 2-3 kelas sekaligus. Hal ini karena kekurangan tenaga guru di sekolah pedalaman. Guru dipaksa bekerja ekstra keras bahkan terdapat ‘tuntutan psikologis’ untuk bekerja lebih besar daripada guru PNS karena status tidak tetap sebagai guru honorer lebih rentan daripada guru berstatus PNS yang meskipun sebulan tak mengajar di sekolah masih akan tetap menerima gaji.
Daerah-daerah perbatasan yang pada hakikatnya merupakan daerah terdepan sebagai pintu gerbang untuk memasuki Indonesia menjadi daerah yang paling terbelakang dalam hal pendidikan dan kesejahteraan guru. Kenyataan tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan konstitusi karena sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Artinya, baik anak-anak di daerah perkotaan maupun anak-anak di daerah perbatasan mempunyai hak yang sama, yaitu sama-sama mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa selain memiliki hak, warga negara juga mempunyai kewajiban, salah satu diantaranya adalah kewajiban untuk membela kedaulatan negara. Namun, ketika pemerintah tidak dapat memenuhi hak-hak warga negara, warga negara tersebut juga cenderung untuk mengabaikan kewajibannya. Contohnya adalah yang terjadi masyarakat yang berdomisili di sepanjang perbatasan. Mereka lebih ber-interaksi dan berorientasi kepada desa terdekat negara tetangga. Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Inilah dampak buruk yang terjadi apabila pendidikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan diabaikan, karena akan mengikis rasa nasionalisme yang bukan tidak mungkin akan mengancam kedaulatan bangsa.
Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Jika kita analisa bahwa pokok permasalahan yang terjadi pada pendidikan di daerah perbatasan adalah sebagai berikut :
1. Minimnya sarana dan prasarana yang dapat menunjang proses belajar mengajar
2. Kurangnya jumlah tenaga pendidik
3. Rendahnya kualitas tenaga pendidik
4. Masih sedikitnya jumlah sekolah
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah juga yang harus terpenuhi , tentunya kelengkapan sarana prasarana yang ada di sekolah-sekolah yang ada di wilayah perbatasan harus sesuai dengan amanat UUSPN No 20 Th 200, PP No 19 Th 2005, dan Permendiknas No 24 Th 2007. Selain itu, juga harus memenuhi dari ketentuan pembakuan sarana dan prasarana pendidikan yang telah dijabarkan dalam: (1) Keputusan Mendiknas Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan; (2) Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama Tahun 2004 dari Direktorat Pembinaan SMP; dan (3) Panduan Pelaksanaan dan Panduan Teknis Program Subsidi Imbal Swadaya: Pembangunan Ruang Laboratorium Sekolah Tahun 2007 dari Direktorat Pembinaan SMP. Standar sarana dan prasarana pendidikan yang dimaksudkan di sini baik mengenai jumlah, jenis, volumen, luasan, dan lain-lain sesuai dengan kategori atau tipe sekolahnya masing-masing Jaya (2009).
Dengan posisi geografis dan keadaan ekonomi yang rendah, biasanya menjadi momok bagi tenaga pengajar untuk mau mengabdi di sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan, sehingga yang terjadi adalah jumlah tenaga pendidik sedikit. Hal ini menjadi penghambat dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Sulitnya akses informasi masuk ke wilayah perbatasan , menyebabkan secara kualitas pengetahuan tenaga pendidik tidak semaju tenaga-tenaga pendidik yang ada di perkotaan, hal ini juga berakibat pada rendahnya kualitas siswa-siswinya. “Bagaimana murid bisa pintar kalau yang mengajarnya kurang pintar ?”. Seperti perumpamaan “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, begitu juga yang akan terjadi “Guru pengetahuannya kurang, tentu saja pengetahuan murid akan lebih kurang”.
Biasanya pola pemukiman di wilayah perbatasan berbentuk The Pure Isolated Farm Type (PIFT), pola pemukiman yang penduduknya tinggal, terpisah, berjauhan satu sama lain Sayogyo (2002). Sehingga jumlah sekolah harus disesuaikan, agar tidak menjadi kendala bagi siswa-siswi maupun guru untuk pergi ke sekolah.
Kenyataan-kenyataan tersebut, membawa kita pada satu konsekuensi logis bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi pendidikan dan kesejahteraan guru di daerah perbatasan. Untuk tujuan tersebut, setidaknya ada Lima langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, membangun sarana dan prasarana pendukung pendidikan seperti gedung sekolah, perpustakaan, alat-alat praktek dan fasilitas belajar lainnya. Kedua, meningkatkan kesejahteraan guru di daerah perbatasan melalui gaji yang layak dan tunjangan hari tua. Ketiga, meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan-pelatihan, keempat, mengembangkan kurikulum yang sesuai untuk diterapkan di daerah perbatasan serta kelima menambah jumlah sekolah yang dapat terjangkau oleh masyarakat perbatasan yang berada jauh di pelosok Najmu Laila (2009).
Kesimpulan
1. Dalam mengatasi kurangnya sarana dan prasarana sekolah tentunya , pemerintah harus memberikan perhatian dengan mengalokasikan dana untuk membangun sarana, dan prasarana sekolah yang berada di wilayah perbatasan.
2. Untuk menambah jumlah guru, maka kesejahteraannya harus diperhatikan agar mereka termotivasi untuk dapat mengabdi di wilayah-wilayah perbatasan.
3. Pelatihan-pelatihan dan pengembangan kurikulum ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan siswa-siswinya.
\DAFTAR PUSTAKA
Nazmu Laila. 2009. Yang Terdepan yang Terbelakang. www.ui.ac.id. 13 November 2009.
Sayogyo. 2002. SOSIOLOGI PEDESAAN. Bahan Bacaan Jilid 1 & 2.UGM Press
Jaya 2009. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. www.idionbiu.com. 12 November 2009

Tidak ada komentar:
Posting Komentar